Puji Langkah Polri Tindak Pembajak Mobil Tangki BBM Pertamina
jpnn.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Pertamina Patra Niaga (SPPN) mengapresiasi langkah tegas kepolisian memproses hukum para pelaku pembajakan mobil tangki berisi bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Wakil Ketua SPPN Abdul Arya menyatakan, proses hukum memang harus dilakukan karena pelaku pembajakan mobil tangki pengangkut BBM Pertamina itu sudah kelewatan.
“Aksi perampasan tersebut sudah melampaui batas, membahayakan masyarakat sekitar, mengganggu distribusi BBM, mengganggu masyarakat lain yang membutuhkan konsumsi bahan bakar. Jangan ada toleransi terhadap tindakan melawan hukum seperti itu," ujar Arya melalui pesan singkat ke media, Kamis (21/3).
Sebelumnya para awak mobil tangki (AMT) Pertamina melakukan aksi nekat demi menyuarakan tuntutan mereka. Ada AMT yang membajak dua mobil tangki Pertamina untuk aksi unjuk rasa di depan Istana Negara tempat Presiden Joko Widodo alias Jokowi berkantor, Senin lalu (18/3).
Baca juga: Nekat Bajak 2 Mobil Tangki Pertamina untuk Aksi di Depan Istana Negara
Polisi menduga ada 18 orang yang terlibat aksi pembajakan itu. Namun, baru dua orang yang diciduk karena diduga sebagai aktor intelektual.
Arya menambahkan, pelaku pembajakan bukanlah mantan pekerja PT Pertamina Patra Niaga. Sebab, pelakunya adalah mantan pekerja perusahaan penerima pemborongan pekerjaan (P4).
Karena itu SPPN merasa perlu bersuara. “Mereka jangan asal melakukan aksi perampasan, kami juga memiliki rasa tanggung jawab di sini," tegasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap Aktor Intelektual Kasus Pembajakan Truk Tangki Pertamina