Pujian Mbak Rerie buat Ikhtiar Pemerintah Bantu Penyintas Kanker
Para penyintas meminta agar keputusan tersebut ditinjau kembali. Bahkan, salah satu suami pasien, Edy Haryadi membawa perkara ini ke pengadilan. Dia menggugat Direksi BPJS Kesehatan dan Presiden Joko Widodo.
Pemerintah tanggap. Pada akhir tahun lalu, Menteri Kesehatan Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putranto, mengeluarkan Keputusan Menkes (Kepmenkes) No. HK.01.07/MENKES/813/2019 terkait Formularium Nasional (Fornas) yang di dalamnya terdapat trastuzumab. Revisi Fornas ini dilakukan untuk yang ketiga kali dalam rentang lima tahun terakhir. Revisi itu ditetapkan tanggal 31 Desember 2019 dan mulai berlaku pada 1 April 2020.
Terpisah, Ketua Umum Cancer Information and Support Center (CISC) Aryanthi juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan DPR atas ditetapkannya trastuzumub kembali ada di dalam Fornas.
“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah, Menteri Kesehatan, dan DPR karena menetapkan trastuzumab tetap ada di Fornas. Bagi penyintas ini sangat menggembirakan, terlebih penderita kanker payudara HER2 positif yang jumlahnya 20 persen dari seluruh penderita kanker payudara yang lebih 58 ribu orang itu,” ujarnya. (*/jpnn)