Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pujian Menag untuk Pengecualian di Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19

Sabtu, 09 Mei 2020 – 19:51 WIB
Pujian Menag untuk Pengecualian di Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 - JPNN.COM
Menteri Agama Fachrul Razi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengapresiasi langkah Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi pengetatan larangan mudik pada masa pandemi virus corona.

Menurut Menag, SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dileluarkan gugus tugas pimpinan Letjen Doni Monardo itu tetap memuat pengecualian meskipun spiritnya pengetatan.

Dalam SE itu ada pengecualian bagi masyarakat yang hendak bepergian ke daerah lain dengan alasan membutuhkan pelayanan kesehatan ataupun melayat keluarga inti yang meninggal dunia. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi, yakni menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum bepergian ke daerah lain.

"Apa yang dilakukan Gugus Tugas sangat baik. Selain memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perjalanan karena alasan yang memang seharusnya, faktor kesehatan juga tetap menjadi perhatian," kata Menteri Fachrul di Jakarta, Sabtu (9/5).

Menag menambahkan, kebijakan Gugus Tugas COVID-19 itu sejalan dengan imbauannya kepada masyarakat untuk tidak mudik. Sebab, pemudik berpotensi membawa virus corona dari kota dan menyebarkannya di kampung.

“Adanya syarat pemeriksaan kesehatan sangat bagus. Pada satu sisi memberi kesempatan orang dengan keperluan mendesak untuk melakukan perjalanan, pada sisi lain ada kepastian bahwa mereka juga tidak membawa virus ke tempat tujuan,” ujar Menteri Fachrul.

Mantan Wakil Panglima ABRI itu menilai SE Gugus Tugas COVID-19 berorientasi pada kemaslahatan. "Mudik tetap dilarang, tetapi hak-hak masyarakat yang sangat mendesak tetap terjaga, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.(esy/jpnn)

Menurut Menag Fachrul Razi, surat edaran dari Gugus Tugas COVID-19 tentang pengetatan larangan mudik juga memuat pengecualian.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News