Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Doni Monardo: Mudik Dilarang, Titik!

Rabu, 06 Mei 2020 – 16:18 WIB
Doni Monardo: Mudik Dilarang, Titik! - JPNN.COM
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo. Foto: Humas BNPB

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyebutkan pihaknya menerbitkan sebuah surat edaran, per Rabu (6/5).

Surat itu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Gugus tugas, kata Doni, menerbitkan surat karena muncul kesan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat tertentu.

“Beberapa waktu terakhir ini, kami dari Gugus Tugas mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya pelonggaran," kata Doni dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube FMB9ID_IKP, Rabu (6/5).

Menurut dia, Gugus Tugas tidak pernah mengubah kebijakan terkait mudik. Mudik tetap dilarang, seperti ditegaskan dalam surat edaran Nomor 4 Tahun 2020.

"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang, titik! Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang, titik!" tegas Doni.

Walakin, kata Doni, terdapat pengecualian bagi pihak-pihak dalam surat edaran itu. Misanya, pihak yang berkegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19.

"Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan COVID-19," tutur Doni.

Gugus tugas, kata Doni, menerbitkan surat karena muncul kesan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News