Doni Monardo: Mudik Dilarang, Titik!
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyebutkan pihaknya menerbitkan sebuah surat edaran, per Rabu (6/5).
Surat itu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Gugus tugas, kata Doni, menerbitkan surat karena muncul kesan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat tertentu.
“Beberapa waktu terakhir ini, kami dari Gugus Tugas mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya pelonggaran," kata Doni dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube FMB9ID_IKP, Rabu (6/5).
Menurut dia, Gugus Tugas tidak pernah mengubah kebijakan terkait mudik. Mudik tetap dilarang, seperti ditegaskan dalam surat edaran Nomor 4 Tahun 2020.
"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang, titik! Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang, titik!" tegas Doni.
Walakin, kata Doni, terdapat pengecualian bagi pihak-pihak dalam surat edaran itu. Misanya, pihak yang berkegiatan yang berhubungan dengan penanganan COVID-19.
"Antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan COVID-19," tutur Doni.