SE Gugus Tugas COVID-19 Bukan Izin Mudik, Polisi Bakal Paksa Kendaraan Putar Balik
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan aturan baru terkait kebijakan larangan mudik.
Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, gugus tugas pimpinan Letjen Doni Monardo itu memberikan pengecualian kepada kelompok masyarakat tertentu yang mau bergerak ke daerah lain selama larangan mudik berlaku.
Namun, ada syarat tertentu bagi masyarakat yang diizinkan keluar daerah. Menurut Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono, surat edaran Gugus Tugas COVID-19 itu bukan berarti membolehkan warga mudik.
“Judulnya tetap dilarang mudik, oleh karena itu Polri menggelar Operasi Ketupat, operasi kemanusiaan yang mengedepankan tindakan persuasif dan humanis,” kata Istiono usai meninjau Terminal Pulogebang di Jakarta Timur, Sabtu (9/5).
Istiono dalan peninjauan itu didampingi Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi juga ikut dalam peninjauan yang dilanjutkan pengecekan bus pengangkut masyarakat yang mau meninggalkan wilayah Jabodetabek itu.
Penijauan itu untuk memastikan penerapan protokol pencegahan penularan COVID-19. Di antara penumpang pun ada jarak untuk mencegah penularan virus yang menjadi pandemi global itu.
Saat ini pemerintah hanya membuka Terminal Pulogebang untuk melayani masyarakat yang hendak meninggalkan wilayah Jabodetabek menggunakan bus angkutan umum. Di terminal itu Polri melakukan pengawasan secara ketat terhadap masyarakat yang mau keluar daerah ataupun bus pengangkutnya.
“Tadi saya melihat secara runtut mekanismenya, bagaimana orang yang diizinkan (keluar daerah) dari terminal dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh petugas,” beber Istiono.