Pukat UGM: Kasus Indosat Jangan Dipaksakan
Minggu, 12 Mei 2013 – 13:17 WIB
JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril meminta agar Kejaksaan Agung berhati-hati dalam mengangkat kasus dugaan korupsi korporasi. Sebab, kata Oce Madril, kasus yang melibatkan korporasi harus benar-benar prudent dalam pembuktian hukumnya. Oce mencontohkan kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G Indosat IM2 yang dituding merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun. "Apakah kasus itu sudah wajar disebut pidana korupsi," ujar Oce dalam sebuah diskusi di Jakarta, balum lama tadi.
Sikap Kejagung yang memaksa kasus Indosat-IM2 untuk dibawa ke pengadilan terkesan hanya untuk mengejar target sebagai penegak hukum yang bisa mengungkap kasus korupsi. “Jangan seperti kasus Hotasi Nababan, mantan dirut Merpati. Kasus ini belum masuk pidana tapi dipaksakan. Akhirnya mempermalukan wajah kejaksaan sendiri di pengadilan,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Hotasi Nababan diadili lantaran dituding jaksa telah mengkorupsi duit PT Merpati Airlines sebesar USD1 juta. Uang itu, dalam dalil hukum yang disusun jaksa, sejatinya untuk security deposit dengan perusahaan leasing pesawat TALG di Amerika Serikat. Namun Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mematahkan tudingan jaksa tersebut dan membabaskan Hotasi Nababan dari segala dakwaan.
JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril meminta agar Kejaksaan Agung berhati-hati dalam mengangkat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Begini Pesan Jokowi di HUT ke-79 TNI
-
Refly Harun Singgung Konspirasi, Persahabatan TNI-Polri | Reaction JPNN
-
Kubu Vadel Badjideh Tuding Balik Nikita Mirzani Soal Penelantaran Anak
-
Sidang Sengketa Tanah Pramuka Ujung, Penasihat Hukum Yakin Terdakwa Tidak Bersalah
-
Meha Rilis Extended Play Cinta Tak Pernah Salah
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
Minggu, 06 Oktober 2024 – 13:05 WIB - Hukum
Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
Minggu, 06 Oktober 2024 – 12:46 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
Minggu, 06 Oktober 2024 – 11:23 WIB - Istana
Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
Minggu, 06 Oktober 2024 – 11:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Survei IPO di Pilgub NTB, Iqbal-Dinda Memimpin, Zul-Uhel Makin Anjlok
Minggu, 06 Oktober 2024 – 15:11 WIB - Moto GP
Hasil Race MotoGP Jepang: Pecco Perkasa, Martin Luar Biasa
Minggu, 06 Oktober 2024 – 12:57 WIB - Moto GP
Klasemen MotoGP 2024: Pecco Masuk Klub Elite, Ada Marquez & Rossi
Minggu, 06 Oktober 2024 – 16:47 WIB - Olahraga
Puluhan Warga Bogor Meriahkan Fun Run Rengganis Salon
Minggu, 06 Oktober 2024 – 16:00 WIB - Gosip
Vadel Badjideh Belum Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Merespons Begini
Minggu, 06 Oktober 2024 – 15:01 WIB