Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pukat UGM: Kasus Indosat Jangan Dipaksakan

Minggu, 12 Mei 2013 – 13:17 WIB
Pukat UGM: Kasus Indosat Jangan Dipaksakan - JPNN.COM
Ditambahkan Oce, dalam kasus IM2-Indosat, pihak pemerintah yang mempunyai kewenangan di bidang itu. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan tak ada yang dilanggar dalam kerjasama itu.

Dalam persidangan sejumlah saksi juga tegas menyatakan tidak ada yang salah dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Indosat dan IM2. Kedua belah pun telah sama-sama memenuhi  kewajibannya kepada negara. Indosat sudah melunasi BHP frekuensi, IM2 pun sudah memenuhi berbagai kewajiban bukan pajak kepada negara.

Karena itu, Luhut MP Pangaribuan selaku kuasa hukum terdakwa Indar Atmanto, meminta hakim untuk memutus bebas kliennya tersebut. "Semua keterangan saksi dan bukti tidak ada sama sekali yang mengarah pada pembuktian jaksa," tegas Luhut MP Pangaribuan.

Anggota Komisi Kejaksaan, Kamilov Sagala, dengan keras menyatakan, kasus Indosat-IM2 ini akan mencoreng Kejaksaan. Pasalnya, selama persidangan jaksa tidak memahami materi. Itu terbukti dari keterangan saksi-saksi di depan persidangan yang tidak mendukung unsur-unsur didakwakan jaksa.

JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril meminta agar Kejaksaan Agung berhati-hati dalam mengangkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA