Pukat UGM: Kasus Indosat Jangan Dipaksakan
Minggu, 12 Mei 2013 – 13:17 WIB
Dalam persidangan sejumlah saksi juga tegas menyatakan tidak ada yang salah dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Indosat dan IM2. Kedua belah pun telah sama-sama memenuhi kewajibannya kepada negara. Indosat sudah melunasi BHP frekuensi, IM2 pun sudah memenuhi berbagai kewajiban bukan pajak kepada negara.
Karena itu, Luhut MP Pangaribuan selaku kuasa hukum terdakwa Indar Atmanto, meminta hakim untuk memutus bebas kliennya tersebut. "Semua keterangan saksi dan bukti tidak ada sama sekali yang mengarah pada pembuktian jaksa," tegas Luhut MP Pangaribuan.
Anggota Komisi Kejaksaan, Kamilov Sagala, dengan keras menyatakan, kasus Indosat-IM2 ini akan mencoreng Kejaksaan. Pasalnya, selama persidangan jaksa tidak memahami materi. Itu terbukti dari keterangan saksi-saksi di depan persidangan yang tidak mendukung unsur-unsur didakwakan jaksa.