Pukul Istri, si Jablai Nangis di Polsek
Jumat, 13 Desember 2013 – 02:17 WIB
Istrinya pun marah lantaran jablai dikabarkan telah berselingkuh dengan wanita lain. Kabar tersebut ia terima langsung dari orang tuanya.
Kapolsek Jampangtengah, AKP Suhardiman menyebutkan, istri tersangka melaporkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Berdasarkan hasil pitsum, kata Suhardiman, korban mengalami memar dibagian lehernya diduga akibat dipukul tersangka.
"Tersangka terancam pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga (KDRT). "Tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara," tegas perwira pangkat tiga balok emas itu.(ryl)