Pukul Istri Siri, Cabuli Anak Tiri
jpnn.com, MALANG - Buser Satreskrim Polres Malang membekuk Udik Cahyono, warga Desa Blayu, Kecamatan Wajak.
Pria 38 tahun itu, dilaporkan mencabuli anak tirinya sendiri dengan dilakukan kekerasan terlebih dahulu.
Kanit UPPA Satreskrim Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, pelaku memang dikenal preman di daerahnya.
"Selain mencabuli anak tirinya dari pernikahan istri dengan suami sebelumnya. Juga kerap melakukan kekerasan terhadap ibunya," ujar Yulistiana.
Dia tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 10 tahun.
Mulut korban dibekap terlebih dahulu dan diancam agar tidak berontak.
Korban yang merasa dinodai dengan kelakuan pelaku akhirnya melapor ke polisi.
"Tadinya korban dan ibunya tidak pernah lapor ke polisi atas tindakan kekerasan dan pencabulan itu," imbuhnya.