Pulang dari Malaysia Membawa Narkoba, DA Diciduk di Bandara SIM Aceh
jpnn.com - BANDA ACEH - Polisi menangkap seorang penumpang pesawat AirAsia berinisial DA di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar, Aceh.
DA ditangkap atas dugaan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia.
"DA alias Goban, warga Banda Aceh kami tangkap karena menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dan ineks saat tiba dari negeri jiran Malaysia bersama keluarganya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi di Banda Aceh, Jumat (6/1).
Tendri mengatakan pengungkapan kasus ini dan penangkapan pelaku tersebut berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai di Bandara SIM atas sikap penumpang yang tidak biasa.
Saat barang bawaannya diperiksa melalui X-ray, terdapat benda asing dalam koper yang dibawanya. Ternyata setelah diperiksa berisi alat isap (bong) yang masih lengkap dengan sabu-sabu sisa pakai.
"Diinterogasi mendalam dan dites urine, ternyata yang bersangkutan positif zat methamphetamin. Atas temuan itu, pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan kami untuk penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Sesuai mengamankan DA di Mapolresta Banda Aceh, kata Tendri, pihaknya melakukan penggeledahan badan. Dari penggeledahan itu ditemukan beberapa paket diduga sabu-sabu yang disembunyikan dalam celana yang sengaja dipakai sebanyak tiga lapis.
"Sebelumnya, kami juga telah mendapat informasi terkait hal ini tentang adanya penumpang pesawat dari Kuala Lumpur yang diduga membawa narkotika, sehingga kami berkoordinasi dengan bandara dalam hal ini petugas Bea Cukai untuk dapat ditindak," katanya pula.