Pulang dari Suriah, WNI Langsung Diperiksa Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal memastikan pihaknya akan memeriksa setiap warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari Syria.
Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya WNI yang terlibat aksi teror di Syria dan menyebarkannya di Indonesia.
“Misalnya nanti ditemukan bukti dan sudah jelas akan diproses hukum,” kata dia ketika dikonfirmasi, Selasa (29/5).
Dia menegaskan, pemeriksaan ketat itu dilakukan setelah UU Antiterorisme yang baru disahkan.
Iqbal menambahkan, Polri akan melakukan pengawasan bersama Badan Nasional Penanggulan Teror (BNPT) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sesuai dengan fungsinya masing-masing.
"Nanti diatur siapa yang di depan, siapa yang akan proses hukum, dan siapa yang lakukan penindakan," tambah dia
Meski begitu, Polri tetap berharap agar semua stakeholder bisa saling bekerja sama hingga ke tingkat akar rumput.
Sebelumnya revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme) telah disahkan DPR Jumat (25/5).