Pulang dari Suriah, WNI Langsung Diperiksa Polisi
Selasa, 29 Mei 2018 – 17:53 WIB
UU tersebut dianggap sebagai aturan yang lebih pro aktif dibanding regulasi sebelumnya.
Polri pun siap memgimplementasi UU tersebut dengan maksimal.
Dalam UU Antiterorisme tersebut, terdapat beberapa perubahan terkait teknis kepolisian.
Perbedaan itu di antaranya, kepolisian juga bisa menindak WNI yang pernah terlibat dalam pelatihan militer di negara lain sesuai Pasal 12B ayat (1). (mg1/jpnn)