Pulang Kerja, Ayah Masuk Kamar Anak Tiri, Teeettt... Sensor!
Kamis, 06 Juli 2017 – 01:29 WIB
Saat itu, MN baru pulang dari tempatnya bekerja. Dia lantas berganti pakaian.
Setelah itu, dia masuk ke kamar BN dan merayu anak tirinya tersebut.
Keduanya lantas melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
“Hubungan intim ini terjadi saat ibunya tidak ada di rumah," terang Ruslaeni.
Dia mengatakan, ANG sudah ditahan di Polres Malinau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak pasal 82 undang- undang RI nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Ruslaeni. (ida/zia)