Pulang Kerja, Main Tenis
Minggu, 29 Januari 2012 – 09:09 WIB
Mengapa tenis? Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu mengaku hanya menguasai olahraga tersebut. "Raket kan bisa dibawa ke mana-mana, sedangkan sepeda kan susah," ujarnya sambil tersenyum.
Soal penanganan perkara pidana di daerah, hakim 52 tahun itu mengakui bahwa perkara di daerah lebih sederhana, salah satunya dari segi pembuktian. Sejauh ini Albertina sudah menangani 12 kasus pidana, dua diantaranya kasus korupsi. Namun, tidak seperti saat menjadi hakim di PN Jakarta Selatan, Albertina tidak menduduki posisi ketua majelis. "Saya baru hakim anggota," tuturnya.