Pulau Berhala Masuk Kepri, Gugatan Pemohon Dianggap Lemah
Kamis, 14 Juni 2012 – 05:29 WIB
JAKARTA -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ahmad S Natabaya menjadi saksi ahli pihak terkait pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 31, tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga tidak terkait persoalan konstitusionalitas norma. Pasalnya, konflik/pertentangan norma antara pasal itu dengan Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. "Persoalannya, terletak pada legalitas Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, legal standynya lemah," kata Natabaya, saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU Pembentukan Kabupaten Lingga di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6).
Ia menilai, berdasarkan Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepri telah membuat norma baru yang melanggar UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Penjelasan dari suatu undang-undang tidak boleh melahirkan norma baru, tetapi hanya memberikan penjelasan," kata Natabaya.
Menurutnya, mengacu pada putusan MK No. 011/PUU-III/2005 penjelasan pasal tidak boleh membentuk norma baru yang mengaburkan norma yang terkandung dalam norma pasal yang dijelaskan. "Sangat jelas para pemohon telah menguji UU dengan UU, sehingga bukan menjadi kewenangan MK," katanya.
JAKARTA -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ahmad S Natabaya menjadi saksi ahli pihak terkait pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
Selasa, 26 November 2024 – 07:03 WIB - Hukum
Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
Selasa, 26 November 2024 – 06:33 WIB - Humaniora
Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
Selasa, 26 November 2024 – 06:09 WIB - Humaniora
Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
Selasa, 26 November 2024 – 00:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
Selasa, 26 November 2024 – 06:19 WIB - Sepak Bola
Piala AFF 2024: Mimpi Timnas Indonesia Menghapus Kutukan Runner Up
Selasa, 26 November 2024 – 05:17 WIB - Liga Indonesia
Alasan Mantan Pelatih Timnas Malaysia Menerima Pinangan Persis Solo
Selasa, 26 November 2024 – 05:47 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa (26/11), Lengkap!
Selasa, 26 November 2024 – 05:37 WIB - Humaniora
Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
Selasa, 26 November 2024 – 06:09 WIB