Pulau Berhala Masuk Kepri, Gugatan Pemohon Dianggap Lemah
Kamis, 14 Juni 2012 – 05:29 WIB
JAKARTA -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ahmad S Natabaya menjadi saksi ahli pihak terkait pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang nomor 31, tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga tidak terkait persoalan konstitusionalitas norma. Pasalnya, konflik/pertentangan norma antara pasal itu dengan Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. "Persoalannya, terletak pada legalitas Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, legal standynya lemah," kata Natabaya, saat memberi keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan pengujian UU Pembentukan Kabupaten Lingga di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6).
Ia menilai, berdasarkan Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Provinsi Kepri telah membuat norma baru yang melanggar UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Penjelasan dari suatu undang-undang tidak boleh melahirkan norma baru, tetapi hanya memberikan penjelasan," kata Natabaya.
Menurutnya, mengacu pada putusan MK No. 011/PUU-III/2005 penjelasan pasal tidak boleh membentuk norma baru yang mengaburkan norma yang terkandung dalam norma pasal yang dijelaskan. "Sangat jelas para pemohon telah menguji UU dengan UU, sehingga bukan menjadi kewenangan MK," katanya.
JAKARTA -- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ahmad S Natabaya menjadi saksi ahli pihak terkait pengujian Pasal 5 ayat (1) huruf c Undang-Undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
Jumat, 17 Mei 2024 – 17:55 WIB - Humaniora
Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
Jumat, 17 Mei 2024 – 17:46 WIB - Tokoh
Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
Jumat, 17 Mei 2024 – 16:36 WIB - Kesehatan
Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
Jumat, 17 Mei 2024 – 16:34 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:25 WIB - Gosip
Tengku Dewi Bongkar Perselingkuhan Andrew Andika dan Artis S
Jumat, 17 Mei 2024 – 16:38 WIB - Kriminal
Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:11 WIB - Jatim Terkini
Pengendara Mobil Tabrak Lari yang Menewaskan Remaja di Jalan Diponegoro Ditangkap
Jumat, 17 Mei 2024 – 15:54 WIB - Bulutangkis
Thailand Open 2024: Komang Ayu Takluk dari Unggulan Pertama
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:39 WIB