Pulau Dijual, Keluarga Meradang
Rabu, 09 September 2009 – 05:30 WIB
"Pulau Kumbang yang di jual oleh Amri Wahit itu bukan pembelian ayah dan ibunya, sehingga dia tidak bisa dan berhak menjualnya secara sepihak, atau hanya di setujui oleh mereka beradik kakak saja. Sebab pulau itu merupakan pusako tinggi kaum. Saya termasuk salah satu orang yang berhak atas pulau itu, nenek saya dengannya beradik kakak. Yang punya pulau itu bukan pula nenek kami itu, tapi kaum kami yang suku Caniago. Transaksi jual beli ini bisa dikatakan sah, jika semua anggota kaum, baik perempuan maupun yang laki-laki sudah melimpahkan tanda tangan," terang Sutan Zainul yang juga didampingi kakaknya Sutan Saghlul.
Karena proses yang dilakukan itu tidak benar dan sudah mengibuli anggota keluarga yang alain, maka kami berharap kepada Pemkab supaya membatalkan penjualan yang sudah dilakukan itu. Di samping itu, kami juga berharap agar Bupati memberi sanksi aparatnya yang telah meloloskan keinginan yang seharusnya tidak dilakukanya. Zainul mengakui, penjualan pulau itu bisa menimbulkan perkelahian di dalam kaum." Saya sangat takut kejadian ini terulang kembali, baik di kaum saya, maupun bagi kaum yang lainya. Cukuplah sekali ini saja kejadian ini terjadi," pungkasnya.(cr11,sam/JPNN)