Pulau Sebatik Pasca Ketegangan Indonesia Malaysia (1)
WNI dan Warga Malaysia Longgar Masuk ke Perbatasan saat LebaranRabu, 15 September 2010 – 08:08 WIB
Mekanisme untuk pengajuan izin pun tak jauh beda dengan paspor. Sebelum menyeberang ken agar tujuan, seseorang harus meminta stampel keberangkatan. Begitupun setelah sampai ditujuan, PLB warga pun juga diberi tanda sebagai izin masuk.
Sangat mudah untuk mendapatkan PLB bagi warga. Hanya dengan sarat KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah dan surat nikah, penduduk bisa mendapatkannya. Biayanya pun cukup murah, hanya Rp 10 ribu per orang. "Orang diluar Kabupaten Nunukan tidak bisa dapat ini (PLB)," ucapnya.
Memang, bisa dikatakan warga Pulau Sebatik sangat bergantung dengan Tawau. Itu bisa dilihat berdasarkan jumlah orang yang terdaftar keluar menuju Tawau. Kata Ferdinan, rata-rata perhari pihaknya memberi izin kepada 50 warga untuk menyeberang ke Tawau. Kebanyakan mereka berbelanja untuk keperluan hidupnya. Selain itu banyak pula para pedagang yang membeli barang di Tawau untuk dijual kembali di Sebatik.