Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor

Selasa, 12 Desember 2023 – 12:21 WIB
Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor - JPNN.COM
Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com - Beberapa hari ini Pulau Nusakambangan ramai diperbincangkan, termasuk oleh para warganet pengguna medsos.

Pemicunya ialah ide capres bernomor urut 3 di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo tentang menghukum para pelaku korupsi di Nusakambangan.

Memang selama ini Nusakambangan kerap digambarkan sebagai pulau menyeramkan. Pulau yang menjadi bagian wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), itu memiliki luas 210 KM persegi.

Nusakambangan memiliki panjang yang membentang sekitar 36 kilometer, sedangkan lebarnya antara 4-6 kilometer. Letaknya terpencil dan hanya bisa dijangkau dengan kapal dari Dermaga Wijayakusuma, Cilacap.

Ganjar pun mengusulkan Nusakambangan jadi tempat khusus untuk menghukum pelaku korupsi.

"Tempatnya terpencil jauh dari mana-mana, masih banyak semak belukar,” ujar Ganjar saat menyampaikan Kuliah Kebangsaan di Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) pada Jumat lalu (8/12/2023).

Saat ini pulau yang sisi selatannya menghadap Samudra Hindia itu dikenal sebagai penjara. Ada 11 penjara di Nusakambangan, yakni Lapas Terbuka, Lapas Permisan, Lapad Kembang Kuning, Lapas Besi, Lapas Narkotika, Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, Lapas Karanganyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Nirbaya.

Tiga lapas terakhir, yakni Gladakan, Ngaseman, dan Nirbaya, baru dibuka tahun ini. Pada 2023 ini pula Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membangun satu lapas baru lagi.

Nusakambangan sudah menjadi tempat bagi orang-orang hukuman di era pemerintahan kolonial. Namun, dahulu Nusakambangan bukan untuk penjahat kelas kakap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News