Pulihkan Aset Hasil Korupsi, KPK Sita Gedung Lampung Nahdliyin Center
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) pada Senin (26/6).
Gedung itu disita dalam rangka pengganti uang denda terpidana korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022, yakni mantan Rektor Unila Prof Karomani.
"Kedatangan kami ke sini (LNC) untuk menyita gedung ini dari terpidana korupsi PMB Unila Karomani," kata Jaksa Eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu, di Bandarlampung, Lampung.
Dia mengatakan bahwa penyitaan atau perampasan aset Gedung LNC itu dilakukan untuk menggantikan uang pengganti yang belum dibayar terpidana.
Di mana dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, mantan Rektor Unila itu dikenakan pidana tambahan harus membayar uang pengganti senilai Rp 8 miliar.
"Saat ini Karomani baru membayar uang pengganti sebanyak Rp4,5 miliar. Jika tidak dilunasi, maka sisanya akan dibayar dari hasil lelang gedung tersebut," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa Gedung LNC tersebut dirampas KPK untuk negara.
Nantinya akan dilelang guna membayar kewajiban terpidana mantan Rektor Unila Karomani.