Pulihkan Mental, Diajak Rekreasi ke Puncak
Selasa, 29 Desember 2009 – 03:03 WIB
Yanti yang kemarin ditemui di Panti Asuhan Fathul Khair, mengakui tindakan meninggalkan anak-anak itu sebagai tindakan terburu-buru. Dia mengaku panik terhadap hutang yang melilitnya, sehingga nekat meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil. "Saya malu dan merasa berdosa," ucapnya.
Yanti mengaku melarikan diri dari kejaran PJTKI (Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) karena membawa kabur uang perusahaan Rp 4 juta. Jika kasus ini dibawa ke ranah pidana, Yanti terancam dikenai UU Perlindungan Anak, khususnya pasal 77 ayat b, dengan ancaman hukuman lima tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta, serta UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana paling lama 3 (tiga) tahun penjara atau denda Rp 15 juta.
Untuk membuat anak-anak itu senang, kemarin Ketua Yayasan Fathul Khair Bariroh membawa mereka rekreasi ke Cisarua, Puncak, Bogor. "Ini undangan mendadak dari Depsos. Bukan kita yang menginginkannya. Depsos yang minta agar anak-anak dibawa ke Puncak," kata Bariroh.