Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Puluhan Calon Kasek Geruduk Bupati Enthus

Rabu, 26 Februari 2014 – 10:37 WIB
Puluhan Calon Kasek Geruduk Bupati Enthus - JPNN.COM

jpnn.com - SLAWI - Puluhan calon kepala sekolah mendatangi kantor Bupati Tegal, Selasa (25/2). Mereka mendesak supaya bupati segera melantiknya. Sebab, sejak lolos seleksi pada Oktober 2013 lalu, puluhan kepala sekolah yang tergabung dalam Forum Calon Kepala Sekolah itu, hingga kini belum dilantik.  

"Sampai sekarang, nasib kami belum jelas. Kami minta kejelasan dari Pak Bupati," kata Ketua Forum Calon Kepala Sekolah Kabupaten Tegal, Raharjo, saat audensi dengan Bupati Tegal Enthus Susmono di ruang rapat Bupati.

Audiensi itu juga dihadiri kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Edy Pramono didampingi sekretaris Dindikpora Edi Budiono, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal A Firdaus A, dan beberapa pejabat lainnya.
 
Raharjo mengatakan, berdasarkan aturan Mendikbud Nomor 25 Tahun 1994 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, jabatan kepala sekolah hanya satu periode. Setiap periode jabatan kepala sekolah 4 tahun. Namun, jika kepala sekolah itu berprestasi maka akan diberi tambahan satu periode kembali.
 
“Tapi, tidak ada jabatan kepala sekolah selama tiga periode,” katanya.
 
Menurut dia, belum dilantiknya calon kepala sekolah yang lolos seleksi pada Oktober 2013, membuat hubungan antara calon kepala sekolah dan kepala sekolah di suatu sekolah kurang harmonis. Oleh karena itu, mereka meminta untuk segera dilantik dan menggantikan kepala sekolah lama.
 
Enthus Susmono mengatakan, pihaknya tidak mau melanggar aturan yang telah digariskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2010 tentang pengangkatan dan periodesasi kepsek dan Peraturan Bupati Tegal (Perbup) Nomor 13 Tahun 2013. Dalam aturan itu, calon kepala sekolah harus lolos seleksi, diklat selama 3 bulan, dan membuat makalah.
 
Selain itu, lanjut Enthus, calon kepala sekolah harus mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan kepala sekolah yang dibentuk oleh Bupati Tegal. Tim itu beranggotakan Pengawas Sekolah dan Dewan Pendidikan. Sementara itu, kepengurusan Dewan Pendidikan, belum lama ini telah dibatalkan.
 
“Dewan Pendidikan saya nilai tidak sah. Mekanisme dalam perekrutan anggota Dewan Pendidikan tidak melalui prosedur yang sesuai aturan. Karena itulah saya batalkan SK nya,” tegasnya.
 
Kepala Dinas Dikpora Pemkab Tegal, Edy Pramono mengungkapkan, calon kepala sekolah tidak usah khawatir untuk tidak dilantik. Saat ini, pihaknya tengah melakukan proses pelantikan dengan mempersiapkan beberapa persyaratan yang harus dilalui calon kepala sekolah.
 
“Ini hanya soal waktu saja. Pasti akan dilantik. Kita tidak mungkin mengangkat kepala sekolah sebelum ada penerbitan SK bagi kepala sekolah yang sudah ME," ujarnya. (yer)

SLAWI - Puluhan calon kepala sekolah mendatangi kantor Bupati Tegal, Selasa (25/2). Mereka mendesak supaya bupati segera melantiknya. Sebab, sejak

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News