Puluhan Kali Palsukan Surat Tes PCR, J dan ID Terancam 6 Tahun Penjara
Rabu, 28 Juli 2021 – 18:10 WIB
Dari 20 kali beraksi sejak April 2021, kedua pelaku telah meraup keuntungan jutaan rupiah.
"Keduanya mengaku baru 20 kali saja, kalau dikalikan Rp400 ribu, keuntungan Rp8 juta ya,” kata dia.
Azis menuturkan pihaknya juga akan mencari pihak pembeli hasil tes PCR palsu ini. Para pembeli itu bakal diminta keterangan sebagai saksi di kasus tersebut.
Atas ulahnya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun.(cuy/jpnn)