Meskipun tersangka mengaku baru pernah mengedarkan uang palsu tersebut. Namun tersangka tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “ Tersangka masih akan menjalani pemeriksaan,” terang Kapolres. Tersangka juga akan dijerat pasal 245 sub pasal 249 KUHP tentang menyimpan, membawa dan mengedarkan uang palsu.(sdk)
PURWOKERTO - Kepolisian Polres Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal). Tersangka Iim (46) warga Cilacap di sebuah warung