Puluhan Orang ini Tak Terima Namanya Dicatut Parpol
Dalam peraturan tersebut dinyatakan masyarakat yang merasa keberatan dengan verifikasi keanggotaan parpol dapat mengajukan tanggapan ke KPU.
Menurut Ismail, pihaknya saat ini tengah memfasilitasi tanggapan masyarakat dengan melakukan klarifikasi kepada warga dan parpol.
Selanjutnya, KPU Kota Kupang akan membuat keterangan klarifikasi dan diteruskan ke KPU RI melalui aplikasi Link Helpdesk.
"Nantinya KPU RI akan menerimanya dan diteruskan pengurusan pusat parpol untuk ditindaklanjuti dengan penghapusan di Sipol karena yang memasukkan data itu dari parpol," katanya.
Ismail mengatakan setelah parpol menghapus puluhan nama tersebut, akan dilihat kembali keanggotaannya untuk verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.
"Jika setelah dihapus dan jumlah anggota parpol di Kota Kupang masih di atas minimal syarat anggota, maka tetap dianggap masih memenuhi syarat," pungkas Ismail. (Antara/jpnn)