Puluhan Ribu Sak Limbah Beracun Bertebaran di 3 Kecamatan
Dari kalangan wakil rakyat, Mas’ud Zuremi, ketua Komisi C DPRD Jombang, juga meminta pihak berwenang memberikan teguran keras kepada pengusaha yang meletakkan limbah tersebut. ’’Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan DLH terkait masalah limbah aluminium ini,’’ tegasnya.
Sunardi, anggota komisi C lainnya, mengaku sudah menelusuri langsung ke Jogoroto setelah mendapat laporan dari warga. Meski untuk kepentingan pembangunan, dia menyebut penggunaan limbah B3 tidak dibenarkan. ’’Limbah aluminium tersebut bisa diganti dengan bahan yang tidak berbahaya lain,’’ ujarnya.
Yang pasti, dibutuhkan tindakan secepatnya. Kalau tidak, seperti yang dialami warga Sukosari sekarang ini: tersengat bau, terancam sesak dada, sampai mata yang terus nerocos. Itu baru dampak jangka pendeknya. (*/nk/c5/ttg)