Puluhan Saksi Korupsi Terancam Keselamatannya
Jumat, 07 Desember 2012 – 15:52 WIB
Ketua LPSK mengatakan, tingginya potensi ancaman terhadap saksi dalam tindak pidana korupsi ini seharusnya membuat penegak hukum untuk lebih hati-hati dalam menangani proses hukum tindak pidana korupsi. "Seharusnya aparat penagak hukum lebih sensitif terhadap potensi ancaman terhadap para saksi dalam tindak pidana korupsi, yakni dengan merahasiakan identitas saksi dan proses pemeriksaan yang kondusif sehingga membuat saksi nyaman dan tidak khawatir akan keselamatan jiwanya ketika diperiksa" ungkap Ketua LPSK.
Lebih lanjut, Ketua LPSK menilai selama ini komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dinilai setengah hati. Hal ini terbukti masih banyaknya upaya-upaya pelemahan sistem dalam pemberantasan korupsi. "
LPSK dilahirkan sebagai lembaga yang mendukung percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Seharusnya penguatan kelembagaan LPSK dalam revisi UU 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban tidak mengalami kendala seperti saat ini," ungkap Haris.