Puluhan Sertifikat Tanah di Pulau Pari Langgar Administrasi
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman RI menyatakan puluhan sertifikat tanah yaitu hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara melanggar administrasi.
Penerbitan sertifikat kepada PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa di Pulau Pari, Kepulauan Seribu diketahui setelah Ombudsman memeriksa dokumen, berita acara aktivitas dan sejumlah prosedur lainnya.
"Ombudsman melihat ada beberapa hal yang kami sebut sebagai malaadministrasi," kata Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih di kantornya di kawasan Jakarta Selatan, Senin (9/4).
Alamsyah mengatakan, Ombudsman menemukan malaadministrasi dalam penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di sana.
Selain Kantor Pertahanan Kota Jakarta Utara, Ombudsman juga telah memeriksa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, Ombudsman melakukan investigasi lapangan di Pulau Pari sebanyak 2 kali, meminta keterangan ahli, dan melakukan telaah dokumen yang terkait dengan laporan.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu menyampaikan, penerbitan SHM dan SHGB itu melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan.
Pertama, penerbitan 62 SHM di Pulau Pari tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 Ayat 1, 2, 3, dan 4 serta Pasal 26 Ayat 1, 2, dan 3 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.