Sebaiknya Menteri AHY Serius Mempertimbangkan Masalah di Bombana Ini
jpnn.com - JAKARTA - Ratusan aktivis lingkungan dari Lingkar Kajian Kehutanan (LINK Sultra) berunjuk rasa di depan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (30/7).
Mereka menyampaikan penolakan atas adanya sertifikat tanah dalam Kawasan Hutan Lindung di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
LINK Sultra menduga adanya penyerobotan serta mengubah fungsi kawasan hutan dengan penerbitan sertifikat tersebut.
"Sertifikat tanah itu tidak bisa terbit di kawasan hutan, jelas dari beberapa aturan, termasuk aturan-aturan tentang UU Agraria 1960," ujar Ketua Umum LINK Sultra, Muh Andriansyah Husen.
Menurut dia, dalam Undang-Undang Kehutanan sangat dilarang apabila seseorang atau kelompok atau perusahaan masuk dalam kawasan hutan.
“Apalagi kawasan hutan lindung, untuk mendegradasi, merusak secara perseorangan maupun kelompok itu sangat dilarang UU 41 tahun 1999," tuturnya.
Andriansyah bilang apabila perkara tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius, akan makin banyak hutan lindung yang akan rusak.
"Inilah yang kami bawa kenapa kalau tidak ditindaklanjuti, kasus seperti ini akan makin banyak nanti di beberapa daerah lain, nah kami minta tanggapan beberapa kementerian itu untuk stop, berantas mafia tanah," katanya.