Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Puluhan Taksi Tua Dilarang Beroperasi di Bandara Tarakan

Sabtu, 07 Maret 2015 – 23:59 WIB
Puluhan Taksi Tua Dilarang Beroperasi di Bandara Tarakan - JPNN.COM

jpnn.com - TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan menghasilkan 8 poin kesepakatan tentang pengaturan operasional angkutan umum Bandar Udara Juwata Tarakan lewat rapat dengan instansi terkait pada Jumat (6/3).

Salah satu yang disepakati adalah taksi bandara hanya melayani penumpang pesawat dari bandara ke tempat tujuan dan sebaliknya. Taksi bandara juga dilarang menaikkan atau mengambil penumpang di tepi jalan.

“Kecuali ada perjanjian melalui telepon,” kata Kepala Dinas Perhubungan Tarakan, Suparlan kepada Radar Tarakan (Grup JPNN.com), Sabtu (7/3).

Selain itu, disepakati juga penggunan jasa taksi dari bandara diperbolehkan untuk singgah ke tempat tertentu sebelum sampai ke tujuan. Sementara untuk angkutan kota (angkot), dilarang mencari penumpang dengan cara menunggu di area wilayah bandara.

“Akan tetapi ada pengecualian, yaitu kondisi tertentu yang sifatnya jemputan atau sudah dipesan,” paparnya.

Nah, apabila dalam pelaksanaannya terjadi gesekan di lapangan, jelas Suparlan, maka sebaiknya diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat. Maka setiap operator angkutan umum wajib menyelesaikan permasalahan melalui instansi pemerintah kota, dalam hal ini Lanud, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) di Bandara, Dinas Perhubungan dan Otoritas Bandara Juwata Tarakan yang diberikan kewenangan berdasarkan undang-undang.

Lebih lanjut, taksi bandara jenis sedan lama yang berjumlah 33 unit dilarang beropersi di bandara.

“Sejak dioperasionalkan taksi Avanza berjumlah 50 unit maka taksi sedan lama yang berjumlah 33 unit dilarang dioperasikan untuk angkutan umum penumpang,” ujar Suparlan.

TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan menghasilkan 8 poin kesepakatan tentang pengaturan operasional angkutan umum Bandar Udara Juwata Tarakan lewat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News