Puluhan WNA Bikin Onar dan Melanggar Keimigrasian
Kamis, 22 Desember 2022 – 17:30 WIB
"Sementara itu bagi WNA yang overstay dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.
Sementara itu, Plh Kabid Itrldakim Yogi Saputra Pribadi Kosasih menambahkan bahwa dari beberapa WNA yang diamankan itu diketahui telah tinggal di Indonesia selama lima tahun lebih.
"Kami masih dalami, biasanya modus mereka menikahi atau berpacaran dengan WNI. Yang paling lama overstay sampai 5 tahun," ucap Yogi. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!