Puncak Hari Pahlawan, Presiden Jokowi Pimpin Upacara dan Ziarah Makam
Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada enam tokoh. Mereka adalah: Sultan Baabullah dari Provinsi Maluku Utara; Machmud Singgirei Rumagesan – Raja Sekar dari Provinsi Papua Barat; Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari Provinsi DKI Jakarta, Arnold Mononutu dari Provinsi Sulawesi Utara, MR. SM. Amin Nasution dari Provinsi Sumatera Utara, dan Raden Mattaher Bin Pangeran Kusen Bin Adi dari Provinsi Jambi.
Dalam UUD 1945 Pasal 15 menyatakan bahwa Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur pelaksanaannya dengan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Pemberian gelar Pahlawan Nasional bertujuan untuk penghargaan kepada mereka yang telah berjasa besar mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan NKRI. Selain itu juga menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.
Presiden Joko Widodo sendiri, dalam unggahannya lewat akunnya di Instagram mengatakan bahwa bangsa ini masih tegak berdiri dan maju berlayar mengarungi zaman oleh karena perjuangan para pahlawan yang selalu hadir di setiap masa dan menyambut tiap tantangan.
Para penerus bangsa yang hari ini mengenang jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur harus memancang tekad untuk meneruskan perjuangan mereka dalam perjuangan yang lainnya.
"Perjuangan kita kini adalah memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19 yang sudah delapan bulan mendera negeri ini," tulis Presiden Ketujuh RI itu.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan bahwa rangkaian peringatan Hari Pahlawan 2020 mengambil tema “Pahlawanku Sepanjang Masa.”
“Tema ini mengandung pesan bahwa Hari Pahlawan tidak hanya sekedar diingat secara seremoni setiap tanggal 10 November saja tetapi lebih dari itu adalah perjuangan dan pengorbanan para pahlawan untuk NKRI yang perlu dikenang sepanjang masa,” kata Mensos Juliari.