Pungli Batubara Merajalela
Senin, 16 Juni 2008 – 12:31 WIB
Demikian diungkapkan Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi (Minerbapabum) Departemen ESDM Simon F. Sembiring. Menurut dia, aksi pungli tersebut dilakukan pada para penambang batubara dan mineral pemegang kuasa pertambangan (KP) dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). ’’Ini patut dikecam keras,’’ ujarnya di Jakarta akhir pekan lalu.
Simon mengakui, hampir semua wilayah PKP2B ataupun KP memang berada di wilayah HPH. Dan perusahaan batubara yang akan beroperasi diwajibkan untuk mendapat rekomendasi dari pemegang HPH.
Meski demikian, lanjut dia, para pemegang HPH tetap tidak berhak melakukan pungutan. ’’Kami tidak bisa menertibkan pemegang HPH. Sebab, itu merupakan kewenangan Departemen Kehutanan,’’ ucapnya.
Sementara itu, terkait berapa besar pungli kepada perusahaan batubara, Simon mengaku tidak memiliki data pasti. Sebab, kata dia, permintaan pungutan oleh pemegang HPH tersebut tidak pernah dilakukan secara tertulis.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Jeffrey Mulyono mengatakan, pungutan liar oleh pemegang HPH sudah menjadi perhatian serius APBI.
Bahkan, pihaknya pernah menyampaikan hak tersebut kepada Menteri Kehutanan M.S. Kaban pada pembukaan konferensi Coaltrans Asia Ke 13 pada 4 Juni 2008 lalu di Nusa Dua, Bali.