Pungli Batubara Merajalela
Senin, 16 Juni 2008 – 12:31 WIB
Jeffrey mengatakan, untuk mematangkan konsep tersebut, perusahaan-perusahaan tambang sudah sepakat membentuk Forum Reklamasi Hutan di Lahan Bekas Tambang. Forum tersebut terdiri dari unsur Departemen ESDM, Departemen Kehutanan, Asosiasi Perusahaan Tambang, Perguruan Tinggi, serta stake holder lainnya.
Bahkan, lanjut dia, beberapa perusahaan tambang besar seperti Berau, Adaro, Kaltim Prima Coal, serta beberapa perusahaan lain, sudah menetapkan standar pendanaan reklamasi lahan bekas tambang, yang nilainya USD 7 sen per ton batubara yang diproduksi. (owi)