Pungli Dana BOS, Kadisdik Langkat Dituntut 14 Bulan Penjara
jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) pada penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Salam Syahputra kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/3/2018).
Agenda kali ini membacakan tuntutan terhadap terdakwa yang juga Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat tersebut.
Salam Syahputra bersama tiga kepala sekolah dituntut dengan hukuman masing-masing 14 bulan kurungan penjara.
Tuntutan itu disampaikan jaksa yang menilai keempatnya bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pungutan liar (pungli) pada penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tiga kepala sekolah yang menjalani sidang tuntutan bersama Salam Syahputra yaitu Kepala SMP Negeri 3 Tanjung Pura sekaligus Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Negeri (MK2SN) Wilayah Langkat Hilir, Sukarjo, Kepala SMP Negeri 3 Stabat sekaligus Bendahara MK2SN Wilayah Langkat Hilir, Patini dan Kepala SMP Negeri 2 Gebang sekaligus Koordinator MK2SN Langkat Teluk Haru, Restu Balian Hasibuan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irwan Manalu menyatakan, mereka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ungkap Irwan dihadapan majelis hakim yang diketuai Nazar Effriandi.
Seusai mendengarkan tuntutan jaksa, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi. Nota pembelaan dijadwalkan akan disampaikan pada sidang pekan depan.