Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pungli, Kanitranmor Polresta Bandarlampung Dicopot

Selasa, 18 Oktober 2016 – 03:03 WIB
Pungli, Kanitranmor Polresta Bandarlampung Dicopot - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Tim Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) masih melakukan pendalaman kasus dugaan suap yang menerpa Ipda Abdur Rohim. 

Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan selama pendalaman Ipda Abdur Rohim tak ditahan. Keputusan hukuman terhadapnya masih harus melewati mekanisme di tubuh Polri. 

’’Sekarang masih proses. Kan aturannya apakah melanggar kode etik atau indisipliner,” ujar Sulis –sapaan akrabnya– seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini (18/10).

Jika Abdur Rohim terbukti melanggar kode etik, maka sanksi terberat yang menunggunya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun jika ia melanggar disiplin, maka sanksi terberatnya adalah penundaan kenaikan pangkat. 

Menurut Sulis, polisi tak mematok bayaran untuk izin pinjam pakai barang bukti. Syaratnya cukup memberi surat ke satuan yang menangani perkara tersebut untuk keperluan pinjam pakai barang bukti. 

Sementara, Polresta Bandarlampung bersikap atas kasus yang menerpa Abdur Rohim. Kapolresta AKBP Murbani Budi Pitono langsung mencopotnya dari jabatan kepala Unit (Kanit) IV Kendaraan Bermotor (Ranmor) Satreskrim Polresta. 

Saat ini, Abdur Rohim menjadi perwira pertama (pama) tanpa jabatan di polresta. ’’Ya, sudah saya bebas tugaskan tadi (kemarin, Red) dari jabatannya sebagai Kanitranmor. Sekarang jadi pama,” ujar Murbani saat dihubungi via telepon tadi malam. 

Dia menyatakan belum ada pengganti Abdur Rohim. Untuk sementara, tugas-tugas Kanitranmor akan diemban oleh anggota paling senior di unit tersebut. 

BANDARLAMPUNG – Tim Satgas Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) masih melakukan pendalaman kasus dugaan suap yang menerpa Ipda Abdur Rohim. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News