Pungutan Fuel Surcharge Ternyata Ilegal
Penumpang Rugi Rp5 Triliun, Sejumlah Maskapai DidendaRabu, 05 Mei 2010 – 14:22 WIB
Sementara, untuk PT Riau Airlines, PT Linus Airways, PT Trigana Air Service, dan PT Indonesia AirAsia dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU No. 5 tahun 1999 oleh KPPU.
“KPPU menetapkan adanya kerugian masyarakat setidak-tidaknya sebesar Rp5.081.739.669.158 (Rp5,081 triliun) hingga Rp13.843.165.835.099 selama periode 2006 hingga 2009. Memerintahkan pembatalan perjanjian penetapan fuel surcharge baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang dilakukan oleh Garuda Indonesia, Sriwijaya Air, Merpati Nusantara Airlines, Mandala Airlines, Travel Express Aviation Service, Lion Mentari Airlines, Wings Abadi Airlines, Metro Batavia, Kartika Airlines,” papar Anna, seperti disampaikan oleh Ahmad Junaidi, juru bicara KPPU.