Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pungutan RSBI Tetap Jalan, M Nuh Dilaporkan ke Presiden

Selasa, 22 Januari 2013 – 14:01 WIB
Pungutan RSBI Tetap Jalan, M Nuh Dilaporkan ke Presiden - JPNN.COM
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan sekolah rintisan bertaraf internasional (RSBI) masih jadi polemik. Pasalnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mensiasati putusan MK tersebut dengan meminta masa transisi yang tidak dibunyikan dalam amar putusan MK.

Febri Hendri, salah satu pemohon pembatalan Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas yang menjadi dasar pembentukan RSBI menilai, Kemdikbud telah mensiasati agar prinsip dan semangat RSBI/SBI tetap ada meski kelembagaannya telah berubah dengan adanya putusan MK.

"Menurut kami, ini bentuk ketidakpatuhan Mendikbud terhadap konstitusi. Kalau Mendikbud patuh maka semangat dalam putusan MK soal RSBI itu harus dijalakan, jadi tidak boleh ada RSBI bersama program-programnya," tegas Koordinator Monitoring Pelayanan Publik, Indonesia Corruption Watch (ICW) itu saat dikonfirmasi JPNN, Selasa (22/1).

Mendikbud Mohammad Nuh kemarin mengatakan tengah menyiapkan draft surat edaran (SE) Mendikbud yang isinya membolehkan semua program RSBI/SBI tetap berjalan selama masa transisi sampai akhir tahun ajaran 2012/2013. Termasuk di dalamnya segala macam pungutan dan pembiayaan. Menanggapi hal ini, ICW mengaku tengah menyiapkan langkah hukum dan siap mempidanakan penggunaan anggaran eks RSBI.

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan sekolah rintisan bertaraf internasional (RSBI) masih jadi polemik. Pasalnya Menteri Pendidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News