Pungutan Sisminbakum Korupsi
Senin, 17 November 2008 – 19:12 WIB
Karena pihak notaris tersebut dipaksa membayar pungutan liar, maka mereka melapor ke Kejagung dan Kejagung mengusutnya. Sesuai aturan hukum yang berlaku, lanjut Marwan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), sudah jelas menyebutkan tidak boleh adanya pungutan.
Total biaya yang diperlukan tiap notaris untuk pengesahan sebuah perseroan mencapai Rp 1.685.000, Rp 200 ribu untuk PNBP, Rp 350 ribu (PPN 10 persen) tarif akses pemesanan nama persero, dan Rp1 juta (PPN 10 persen) tarif akses pendirian perseroan. Yang jadi masalah, biaya di luar PNBP Rp1.350.000 tidak masuk kas negara, tapi bagian untuk swasta PT SRD dan koperasi pengayoman.(rie/JPNN)