Pungutan Sudah Marak, Larangan Baru Dirancang
Senin, 26 September 2011 – 22:34 WIB
“Alasan sekolah melakukan pungutan karena mereka tidak tahu lagi bagaimana cara mencari dana sisanya untuk menutupi biaya operasional. Karena BOS-nya hanya 60-70 persen. Maka dari situlah kami berani mengeluarkan Permen larangan pungutan di pendidikan dasar,” tegas Nuh di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Senin (26/9).
Untuk Permen larangan pungutan di pendidikan tinggi, menurutnya, lantaran ada jurusan-jurusan tertentu yang mematok harga tinggi. Salah satunya, Fakultas Kedokteran yang kerap kali memungut biaya masuk mulai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
JAKARTA -- Pungutan biaya pendidikan dari sekolah tingkat pendidikan dasar dan menengah, serta perguruan tinggi sudah dianggap melampaui batas kewajaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
Jumat, 20 Desember 2024 – 11:19 WIB - Pendidikan
Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
Kamis, 19 Desember 2024 – 19:41 WIB - Pendidikan
Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
Selasa, 17 Desember 2024 – 18:45 WIB - Pendidikan
Wisuda ke-7 i3L, 180 Lulusan Siap Melangkah ke Dunia Profesional
Selasa, 17 Desember 2024 – 15:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram
Sabtu, 21 Desember 2024 – 10:49 WIB - Bisnis
Petani Humbang Hasundutan Berhasil Kembangkan Bawang Merah dari Biji, Hasilnya Luar Biasa
Sabtu, 21 Desember 2024 – 08:36 WIB - Humaniora
Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
Sabtu, 21 Desember 2024 – 08:52 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Sabtu (21/12): Film Sonic the Hedgehog 3 Tayang Perdana
Sabtu, 21 Desember 2024 – 08:58 WIB - Daerah
Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
Sabtu, 21 Desember 2024 – 09:03 WIB