Punya 6 Anak, 9 Cucu, Kakek SY Tak Bisa Menahan Nafsu Berahi
jpnn.com, SAMARINDA - SY (72), tersangka pencabulan cucu sendiri berusia 17 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, diancam pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pasal kekerasan seksual.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto mengatakan polisi mengamankan pelaku pada hari Sabtu (18/2).
"Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun ditambah 20 tahun," kata Eko di Mapolsek Sungai Pinang Kota Samarinda, Rabu.
Dia mengatakan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76 D dan E Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, pelaku dikenai pasal dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Wakapolresta lantas menerangkan kronologi kejadian. Pelaku menjalankan aksinya sejak Agustus 2022, setiap hari Sabtu dan Minggu.
Tindakan tersebut dilakukan di sebuah pondok kebun milik SY, Jalan Belimau Lempake, dengan korban adalah cucu sendiri yang merupakan anak penyandang disabilitas.
Pada bulan yang sama, SY mencabuli cucunya sebanyak tiga kali setiap malam Minggu. Setiap malam itu, SY selalu mengajak cucunya ke kebun.
Eko mengungkapkan motif pelaku melakukan rudapaksa untuk memenuhi nafsu berahi sepeninggal istrinya.