Punya Jokowi Undercover? Lekas Saja Serahkan ke Polisi
jpnn.com - JPNN.Com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan peringatan kepada seluruh masyarakat dan elemen lainnya yang memiliki buku Jokowi Undercover untuk segera menyerahkannya ke polisi. Menurutnya, pihak yang menyebarluaskan buku karya Bambang Tri itu bisa dijerat secara hukum.
"Saya imbau yang memiliki buku untuk mengembalikan ke polisi. Jangan perbanyak, kalau melakukan ini kena hukum juga karena ikut menyebarkan berita bohong," katanya di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Jumat (6/1).
Tito menegaskan, buku Jokowi Undercover ternyata sudah diperjualbelikan melalui saluran media sosial (medsos). Karenanya, buku itu telah tersebar luas.
Sedangkan soal perkembangan peyidikan tentang Jokowi Undercover, Tito mengatakan Bareskrim sudah meminta keterangan saksi ahli. Alhasil, dalam buku itu tidak ditemukan subtansi antara judul dengan isinya.
“Isinya kompilasi tulisan pendek dua, tiga dan empat halaman yang topiknya macam-macam. Topiknya ada belasan masalah nasional, yang menarik topik masalah Jokowi sendiri tak tampak," paparnya.
Selain itu, sambung Tito, buku Jokowi Undercover juga tidak mencerminkan sistematika penulisan buku secara akademik. "Kita tak temukan penerbit, editor, foto penulis," imbuhnya.
Tito menambahkan, sistematika sederhana dalam penulisan buku adalah harus ada bukti pendukung primer, sekunder dan analisis sendiri. Selain itu ada referensi pemikiran dan data penunjang lainnya yang memang teruji.
Menurut Tito, dalam Jokowi Undercover memang ada lebih dari 20 referensi. “Tapi tidak sesuai norma yang ada, siapa penerbitnya, kota penerbitan padahal itu paling standar dan menulis buku," ulasnya.(elf/JPG)