Punya Kasus Seperti Ahok, Pria Ini Terancam Penjara 6 Tahun
Meski begitu, status tahanan kota bisa berubah. Hakim akan melihat proses pengadilan nanti.
Dia mengatakan, beberapa faktor bisa memengaruhi.
"Misal tidak kooperatif atau ada kemungkinan akan menghilangkan barang bukti. Bisa ditahan (di rumah tahanan) bergantung subjektivitas hakim yang memutuskan," ucapnya.
Sebanyak delapan saksi fakta dan enam ahli bakal dihadirkan.
Pihaknya telah menunjuk majelis hakim. Jadwal pertama adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Otto sendiri hingga kini masih dijerat Pasal 28 (2) jo Pasal 45 ayat 2 UUD ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Selain itu, dia dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Otto menjadi sorotan karena unggahan di media sosialnya menuai kontroversi.