Punya Kenalan di Lapas Lampung, Pasangan Suami Istri Ini Bisa Hasilkan Banyak Duit
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan suami istri yang bekerja sebagai penjaga rumah kontrakan di Kebun Jeruk, ditangkap jajaran Polsek Metro Jakarta Barat, Sabtu (18/9).
Pasangan suami istri itu masing-masing berinisial A (35) dan F (30). Mereka diciduk lantaran menjalankan bisnis haram jenis ganja.
Cakupan pasar dari ganja yang mereka edarkan yakni Jabodetabek.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Jakarta Barat, AKP Pradita Yuliandi, mengatakan kedua tersangka ditangkap di Jalan Duta Buntu, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, pada Sabtu (18/9).
Pradita Yuliandi menjelaskan keduanya menjalankan bisnis haram tersebut sejak dua tahun terakhir.
"Pasangan suami-istri itu sering mendapat kiriman paket ganja dari salah satu bandar yang berada dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Lampung, untuk diedarkan di Jabodetabek," kata dia, Selasa.
Selama beroperasi, tambah Pradita, kedua tersangka telah menjual ganja total seberat 40 kilogram dengan harga beragam.
"Satu linting ganja dijual dengan harga Rp500 ribu hingga Rp1 juta, tergantung siapa yang memesan dan wilayahnya di mana," kata Pradita.