Punya Kenalan di Lapas Lampung, Pasangan Suami Istri Ini Bisa Hasilkan Banyak Duit
Selasa, 28 September 2021 – 20:02 WIB
Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1,5 kilogram ganja yang siap dijual.
Polisi masih terus menyelidiki asal-usul perkenalan pasangan suami istri itu dengan bandar ganja di lapas di Lampung.
Polisi juga masih mengembangkan informasi siapa saja yang terlibat membantu pasangan suami istri tersebut mengedarkan ganja ke Jabodetabek.
"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 SUB 111 junto pasal 132 UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup," kata Pradita. (antara/jpnn)