Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Punya Layanan Baru, Upbit Indonesia Perkuat Perdagangan Aset Digital  

Senin, 20 Juli 2020 – 18:08 WIB
Punya Layanan Baru, Upbit Indonesia Perkuat Perdagangan Aset Digital   - JPNN.COM
Logo Upbit Indonesia. Foto: dok Upbit Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Upbit Indonesia, sebagai salah satu perusahaan penyedia pertukaran aset digital, menyediakan layanan baru berupa penarikan Rupiah setiap hari.

Hal itu dilakukan lantaran minat terhadap aset digital semakin meningkat di Indonesia.

Upbit Indonesia melihat peluang berkembang dalam perdagangan aset digital dengan mengantongi sertifikasi pendaftaran dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang potensial.

Layanan Rupiah itu mulai efektif hari ini, Senin (20/7), di mana pengguna dapat menarik Rupiah mereka kapanpun diperlukan. Baik di hari kerja maupun akhir pekan selama jam operasional Upbit Indonesia.

Selain itu, Upbit Indonesia memperluas kapabilitas layanan penarikan yaitu diperbolehkannya penarikan Rupiah bahkan setelah cut off time yang sudah ditentukan perbankan.

Kepala Pengembangan Bisnis Upbit Indonesia Resna Raniadi mengungkapkan, kemudahan bertransaksi aset digital melalui daring adalah karena bisa melakukannya di mana saja, kapan saja, sehingga menghemat lebih banyak waktu.

"Harapan kami dengan menghadirkan layanan ini, pengguna dapat semakin memaksimalkan waktu dalam bertransaksi dan di saat yang sama dapat melakukan penarikan dana tanpa harus menunggu hari kerja,” ungkap Resna dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/7).

Di ketahui, Upbit didirikan oleh Dunamu Inc pada 2017, adalah bursa perdagangan Aset Kripto terbesar di Korea Selatan dengan teknologi blockchain, keahlian pengaturan, dan pengetahuan operasional kelas dunia.

Upbit Indonesia menyediakan layanan baru berupa penarikan Rupiah setiap hari guna memperkuat perdagangan aset digital.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close