Punya NIK Otomatis Ditagih Pajak? Begini Kata DJP
jpnn.com, JAKARTA - Pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pertanyaan banyak dari banyak pihak.
Masyarakat mempertanyakan apakah orang yang pemilik NIK akan otomatis dikenai pajak?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyampaikan untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak).
"Pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung," ungkap Neilmaldrin, di Jakarta, Minggu (10/10).
Menurut dia, pemberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan.
Di sisi lain, memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta kepentingan nasional.
Sebelumnya, Neilmadrin menuturkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.
Sedangkan dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), fungsi NIK ditambah menjadi sekaligus sebagai NPWP bagi WP OP.