Punya Pacar Bandar Narkoba, Mbak Fefe Hidup Bergelimang Harta, Berujung Lama di Penjara
"Pelaku mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sejak 2017-2021 di wilayah Jawa Tengah," kata Irjen Luthfi seperti dilansir jateng.jpnn.com.
Saat melakukan pengembangan, polisi menemukan aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai pelaku dan Fefe alias F.
Polisi kemudian menangkap Mbak Fefe dan menyita barang bukti, yakni uang tunai Rp 1 miliar, empat unit mobil, tiga sepeda motor, serta satu unit rumah.
"Totalnya dari semua barang bukti yang kami amankan sebesar Rp 4 miliar," ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Lutfi Martadian menjelaskan pengungkapan kasus TPPU itu bermula dari ditangkapnya Tommy Winanto (TW).
Tersangka TW kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 18 gram di sebuah hotel, Karanganyar, pada 22 Maret lalu.
Berdasar penyelidikan polisi, TW menjalankan aksinya itu atas suruhan JW yang berada di balik penjara.
"Kemudian kami kembangkan, dan diketahui barang tersebut bersumber dari JW warga binaan Lapas Kedungpane," imbuhnya.