Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Punya Ratusan Tas Mewah, Rosmah Ternyata Korupsi Proyek Sekolah

Selasa, 07 Desember 2021 – 01:45 WIB
Punya Ratusan Tas Mewah, Rosmah Ternyata Korupsi Proyek Sekolah - JPNN.COM
Najib Razak dan Rosmah Mansor bergandengan tangan usai menjalani sidang di Pengadilan Kriminal Kuala Lumpur, Kamis (4/10). Foto: Thestar

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Banding Malaysia menolak upaya banding istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansyur dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek energi surya hibrida untuk sekolah di pedesaan Negara Bagian Sarawak senilai RM 1,25 miliar (Rp 4,2 triliun).

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga orang yakni Hanipah Farikullah (ketua), M Gunalan dan Hashim Hamzah.

Pemilik ratusan tas mewah berbagai merek itu mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 24 September yang menolak permohonannya untuk membatalkan kasus tersebut.

Hanipah mengatakan hakim setuju dengan argumen jaksa bahwa pengadilan pidana tidak memiliki yurisdiksi untuk memberikan keringanan deklaratif yang diajukan oleh Rosmah.

Rosmah yang diwakili oleh Akberdin Abdul Kader dan Jagjit Singh mengajukan permohonan atas tuduhan bahwa surat penunjukan mantan hakim Pengadilan Negeri Sri Ram sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi itu tidak sah.

Rosmah menghadapi satu tuduhan meminta RM 187,5 juta (Rp 640 miliar) dan dua tuduhan menerima suap sebesar RM 6,5 juta (Rp 22,1 miliar) dari direktur pelaksana Jepak Holdings Sdn Bhd Saidi Abang Samsudin melalui mantan ajudannya Rizal Mansor.

Uang ini sebagai hadiah untuk membantu Jepak Holdings mendapatkan Proyek Sistem Fotovoltaik Surya Hibrida Terpadu serta Pemeliharaan dan Pengoperasian Genset untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak melalui negosiasi langsung dari Kementerian Pendidikan.

Sebelumnya Partai Pejuang Tanah Air meminta agar Imigrasi menyita paspor Rosmah Mansur setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura. (ant/dil/jpnn)

Mahkamah Banding Malaysia menolak upaya banding istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansyur dalam kasus korupsi proyek sekolah pedesaan

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News