PUPR Gelar Pembinaan dan Fasilitasi Onsite Tenaga Kerja Konstruksi di IKN
Mereka terbagi dalam dua kategori. Adapun kategori pertama diikuti oleh 2.243 peserta, yang mengambil Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 1-7.
Kategori kedua melibatkan 254 peserta yang mengambil Refreshment Tenaga Ahli Jenjang 8 dan 9.
“Seluruh peserta merupakan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di Badan Usaha Jasa Konstruksi,” kata dia.
Mereka semua terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur IKN yang mencakup sektor dan unor Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan.
Kegiatan tersebut diharapkan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021.
Kedua aturan tersebut menyatakan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
Selain itu, setiap pengguna jasa atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
“Para tenaga kerja konstruksi yang telah dinyatakan kompeten dalam kegiatan ini harus dapat terus memberikan kontribusi dan hasil kerja yang berkualitas tinggi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dimanapun bekerja,” tambah Abdul Muis. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: