Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PUPR Teken Kontrak e-Katalog Sektoral, Pengadaan Barang dan Jasa Bisa Lebih Cepat

Rabu, 17 November 2021 – 16:35 WIB
PUPR Teken Kontrak e-Katalog Sektoral, Pengadaan Barang dan Jasa Bisa Lebih Cepat - JPNN.COM
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yudha Mediawan. Foto: Kementerian PUPR

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian PUPR bersama 19 penyedia produk menandatangani Kontrak Payung Katalog Elektronik (e-Katalog) Sektoral Bidang Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan di Jakarta, Selasa (16/11).

Hadirnya e-Katalog sektoral diharapkan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) sekaligus mengedepankan keterbukaan dan akuntabel.

"Dengan e-Katalog, kita sudah seperti belanja di toko online, tinggal pilih apa yang dibutuhkan dan harganya tertera," kata Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan melalui keterangan yang diterima Rabu (17/11).

Yudha menjelaskan e-Katalog sektoral menjadi instrumen dalam mewujudkan pengelolaan good governance pada proses pengadaan barang yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Selain itu, proses pengadaan akan menghemat waktu dan biaya, jika dibandingkan harus melewati proses lelang konvensional.

"Apabila lelang konvensional butuh waktu sekitar 40 hari, dengan e-Katalog paling lama satu minggu sudah tanda tangan kontrak," ungkap Yudha.

Katalog elektronik merupakan sistem informasi yang memuat berbagai informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), produk dalam negeri, produk standar nasional Indonesia dan informasi lainnya dari berbagai penyedia barang atau jasa.

Sistem ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2015, menekankan percepatan pengembangan sistem untuk e-Procurement dan penerapan e-Purchasing yang berbasis e-Catalogue.

Kementerian PUPR terus mengembangkan e-Katalog sektoral untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News